Artikel
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Dukung Implementasi SPMI di Satuan Pendidikan

Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Dukung Implementasi SPMI di Satuan Pendidikan

Pendidikan yang bermutu tidak lahir secara kebetulan. Ia tumbuh dari komitmen, kolaborasi, dan upaya yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan terhadap implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di satuan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap sekolah mampu membangun budaya mutu dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.

Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dukungan terhadap implementasi SPMI diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan kapasitas kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan pengawas, serta pendampingan bagi satuan pendidikan. Salah satunya melalui penetapan Satuan Pendidikan Program Sekolah Percontohan SPMI Tahun 2026, yang menjadi salah satu upaya untuk mendorong praktik penjaminan mutu yang dapat dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya.

Implementasi SPMI bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan proses untuk memastikan sekolah mampu mengenali kondisi, mengidentifikasi kebutuhan, menyusun perbaikan, melaksanakan program, serta mengevaluasi hasilnya secara berkelanjutan. Karena itu, pendampingan dan fasilitasi menjadi bagian penting agar setiap satuan pendidikan memiliki kemampuan untuk mengelola peningkatan mutu berdasarkan kebutuhan dan data yang dimilikinya.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pendampingan program sekolah percontohan SPMI bersama BBPMP Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sekolah dalam menjalankan siklus penjaminan mutu sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang saling mendukung antara pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Secara kelembagaan, dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terhadap penjaminan mutu pendidikan memiliki landasan yang kuat. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Di tingkat daerah, komitmen tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, implementasi SPMI menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berjalan sesuai standar,  tetapi terus belajar, berbenah, dan berkembang. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan, pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, serta kolaborasi agar setiap satuan pendidikan mampu membangun budaya mutu secara mandiri dan berkelanjutan.

Karena sekolah yang bermutu dibangun dari proses yang bermutu. Dan pendidikan yang berkualitas adalah investasi terbaik untuk masa depan generasi Ciamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *