Sekretariat

Sekretaris DinasUNED SETIAWAN, S.Pd, M.Si
Kesekretariatan: 
Kasubag Umum dan KepegawaianKOSIM KUSNANI, S.IP.
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli MudaSITI UTAMI NOER UTARI, S.IP
Fungsional Perencana Ahli MudaYAYAN SOPYAN, S.Pd.

Tupoksi:

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
  2. penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  4. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
  6. penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
  7. penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  8. penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian
  12. perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  13. penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  14. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  15. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya