Sekretariat

Sekretaris DinasUNED SETIAWAN, S.Pd, M.Si
Kesekretariatan: 
Pj Kasubag Umum dan KepegawaianSITI UTAMI NOER UTARI, S.IP
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli MudaSITI UTAMI NOER UTARI, S.IP
Fungsional Perencana Ahli MudaYAYAN SOPYAN, S.Pd.
Pengadministrasi Sarana dan PrasaranaNASUHA
Pengadministrasi PersuratanENOK TATI 
Pengelola KepegawaianDEDI KURNIADI, ST
Pengadministrasi KepegawaianAAN MULYANA
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli PertamaTINA WANTINI, S.IP
Analis Aset Daerah MUHAMAD MUN’IN SOBIRIN, S.IP
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli PertamaSANDI IRWANDANI, S.IP
BendaharaAGUS FUSWARA, S.Kom
Pengadministrasi KeuanganH. ASEP MAMAN
Pengadministrasi KeuanganDEDE SRI YUNIARTI, S.AK
Pranata Komputer Ahli PertamaYAYAT HIDAYAT, S.Kom
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli PertamaMEGA SUKMA, S. Ak.
Analis KelembagaanAYU ANDINI, S.IP
Pranata Komputer Ahli PertamaMAULANA OKTOPRIANA, ST
Pranata Komputer Ahli PertamaASEP SOLAHUDIN RUSDI, S.Kom

Tupoksi:

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
  2. penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  4. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
  6. penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
  7. penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  8. penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian
  12. perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  13. penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  14. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  15. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya