Sekretariat
Sekretaris Dinas | UNED SETIAWAN, S.Pd, M.Si |
Kesekretariatan: | |
Kasubag Umum dan Kepegawaian | KOSIM KUSNANI, S.IP. |
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda | SITI UTAMI NOER UTARI, S.IP |
Fungsional Perencana Ahli Muda | YAYAN SOPYAN, S.Pd. |
Tupoksi:
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
- penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
- penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
- penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
- penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian
- perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya
Recent Comments