Bidang Pembinaan PAUD PNF
| 1 | DINAN LAZUARDI, S.Pd .,M.Pd | Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF |
| 2 | DICKY ADITHIA NUGRAHA, S.Pd | Kepala Seksi kelembagaan dan sarana prasarana PAUD/PNF |
| 3 | ATIK SUGIARTI,S.Sos | Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD/PNF |
| 4 | EUIS NURHAYATI, S.Ak | Pengadministrasi Perkantoran |
| 5 | HENDA IKA SUSILOWATI, S.Pd | PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA |
| 6 | DEDE LUTFI ZAMZAMY, S.T | Pranata Komputer Ahli Pertama |
| 7 | MUHAMAD RUBILLIUS DWIPA, SM | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama |
| 8 | DEDE ARI SUMIRAT | OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL |
| 9 | SRI NURHAYATI, S.Pd | PENATA LAYANAN OPERASIONAL |
| 10 | LINDA PURNAMA | OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL |
| 11 | NASHARETA LADI I | OUTSOURCING |
| 12 | YONI YOHANDA ZAIN | OUTSOURCING |
Tupoksi :
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.






Komentar Terbaru