Bidang Pembinaan PAUD PNF

BIDANG PEMBINAAN SD
1SIGIT GINAJAR, S.E., M.MKepala Bidang Pembinaan SD
2SENO KASTOMI, S.Pd., M.PdKepala Seksi kelembagaan dan sarana prasarana SD
3ELY MULYANINGSIH, S.PdKepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD
4DANI MARDIANAPengadministrasi Perkantoran
5DUDUNGPengadministrasi Perkantoran
6DEDE MULYANA, A.MaPengadministrasi Perkantoran
7ELIS ANISA HUSNUL YAQIN, S.Pd.PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA
8GUMILAR DWI PUTRA, S.TPranata Komputer Ahli Pertama
9BINYAMIN, S.SosAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
10ABY CHRIESNA ERLANGGAOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
11SENDRIANA, A.MdPENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL
12YOYOK HERMANTOOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
13PERI RAMDANIOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
14YUSAN SRI PERMANTI, S.PdPENATA LAYANAN OPERASIONAL
15ADITIA MARTIANAOUTSOURCING

Tupoksi :

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    2. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    3. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
    4. penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    5. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    7. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
    8. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    9. penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.