Bidang Pembinaan SD

BIDANG PEMBINAAN SD
1SIGIT GINAJAR, S.E., M.MKepala Bidang Pembinaan SD
2SENO KASTOMI, S.Pd., M.PdKepala Seksi kelembagaan dan sarana prasarana SD
3ELY MULYANINGSIH, S.PdKepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD
4DANI MARDIANAPengadministrasi Perkantoran
5DUDUNGPengadministrasi Perkantoran
6DEDE MULYANA, A.MaPengadministrasi Perkantoran
7ELIS ANISA HUSNUL YAQIN, S.Pd.PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA
8GUMILAR DWI PUTRA, S.TPranata Komputer Ahli Pertama
9BINYAMIN, S.SosAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
10ABY CHRIESNA ERLANGGAOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
11SENDRIANA, A.MdPENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL
12YOYOK HERMANTOOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
13PERI RAMDANIOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
14YUSAN SRI PERMANTI, S.PdPENATA LAYANAN OPERASIONAL
15ADITIA MARTIANAOUTSOURCING

Tupoksi :

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  2. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  3. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
  4. Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
  5. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  6. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  8. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.