Bidang Pembinaan SMP

BIDANG PEMBINAAN SMP
1ARIS GUNANTO, M.Pd.SiKepala Bidang Pembinaan SMP
2ADE TATANG SUJANA, S.IPKepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP
3TATA HIDAYAT, S.H, MMKepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP
4Dr. LILI ABDULLAH ROZAK, S.Pd., MMWidyaiswara Muda Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik
5MUHAMAD MUN’IN SOBIRIN, S.IPPenelaah Teknis Kebijakan
6MUNGGAR BUDI NUGRAHA,S.IPPengadministrasi Perkantoran
7JUJUN MUHAMAD JUBAERUDIN, S.PdPENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA
8HERMAWANTO, S.IPAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
9RISKA HERDIYANTI, S.Kom.Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda
10GALIH APRIYANA, S.IPPENATA LAYANAN OPERASIONAL
11SITI HERLINA PERMATASARI, S.KomPENATA LAYANAN OPERASIONAL
12DINI OKTAVIANIOUTSOURCING

Tupoksi :

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
  2. Peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  3. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama;
  5. Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
  6. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  8. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.