Bidang Pembinaan Ketenagaan

BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN
1EWO, S.Sos., M.MKepala Bidang Ketenagaan
2IAN DIANA ISKANDAR, S.Pd., M.Pd.Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
3RUBI JULIANTO, S.PdKepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dasar
4HENDRA GUMELAR,S.KomPengadministrasi Perkantoran
5IIM IBRAHIMPengadministrasi Perkantoran
6AGUS RACHMAN,S.APPengadministrasi Perkantoran
7DENI KUSDIANAPengadministrasi Perkantoran
8HABIBI MAHBUBILLAH, S.KomPenelaah Teknis Kebijakan
9SITI KUMAWATI, S. Pd.PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA
10DIAN SITI ADAWIAH, S.E.PENATA LAYANAN OPERASIONAL
11MARIANA SEPITA, S.EPENATA LAYANAN OPERASIONAL
12IIM ROHIMAHOPERATOR LAYANAN OPERASIONAL

Tupoksi :

Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal.

Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  2. Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  3. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  4. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  5. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
  6. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  7. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.