Artikel

Surat Edaran Tentang Pedoman Dan Etika Penggunaan Media Sosial ASN Kab. Ciamis
SURAT EDARAN NOMOR 800.1.6.2/3046/BKPSDM.4/2026 TENTANG PEDOMAN DAN ETIKA PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
Untuk menjaga profesionalisme, disiplin kerja, meningkatkan produktivitas kerja serta menjaga citra Pemerintah Kabupaten Ciamis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan live streaming atau membuat konten kepentingan pribadi saat jam kerja, kecuali untuk agenda dokumentasi resmi kedinasan.
- Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, atau identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam konten media sosial pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.
- Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang membuat, menyukai atau menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pornografi, dan paham radikalisme.
- Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang mengunggah dokumen negara, rahasia jabatan, maupun data internal instansi yang belum dipublikasikan secara resmi.
- Pemanfaatan media sosial diharapkan dapat diarahkan untuk hal-hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN dilingkungan kerjanya dalam menggunakan media sosial secara bijak agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Subag Perencanaan
0





