MKPS

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor: 800/005-Disdik.5/2021 tanggal 4 Januari 2021 telah ditetapkan Pengurus MKPS untuk masa bakti tahun 2021-2024 adalah sebagai berikut:

KetuaDrs. RUBIANTORO, M.Pd.
Wakil KetuaMOH. DADANG ROHMAN, S.Pd., M.Si.
Sekretaris 1DEDI SURYADI, S.Pd., M.AP.
Sekretaris 2Drs. DADANG DARMAWAN, M.Pd.
BendaharaHENRI RIANTO, S.Pd., M.Pd.
Sekbid Data dan InformasiTATA TARMA, S.Pd.
UJANG KARMANA, S.Pd., M.Pd.
Sekbid Pengembangan Karir dan ProfesiLILIS IRIANTI, S.Pd., M.A.
YAYA ZAKARIA, S.Pd., M.Pd.
Bidang Kerohanian dan Pengembangan DiriH. IKIN, S.Pd., M.Pd.
SUHADA, S.Pd., M.Pd.

Tupoksi:

Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP di tingkat kabupaten Ciamis, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP.

MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerjanya meningkat dan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis.

MKPS memiliki tujuan khusus yaitu sebagai berikut. 

  1. Memperluas wawasan kependidikan pengawas sekolah, khususnya wawasan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai supervisor pendidikan;
  2. Meningkatkan kemampuan profesional pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial; 
  3. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam membina dan mengembangkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan;
  4. Meningkatkan kemampuan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.