Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang | DINAN LAZUARDI, S.Pd. |
Kasi PTK Pendas | RUBI JULIANTO, S.Pd. |
Kasi PTK Paud dan PNF | DICKY ADITHIA NUGRAHA, S.Pd |
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | HENDRA GUMELAR,S.Kom |
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | IIM IBRAHIM |
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | AGUS RACHMAN,S.AP |
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | DENI KUSDIANA |
Analis Data dan Infomasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | HABIBI MAHBUBILLAH, S.Kom |
Tupoksi :
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal.
Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar Terbaru