Bidang Pembinaan Ketenagaan
| BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN | ||
| 1 | EWO, S.Sos., M.M | Kepala Bidang Ketenagaan |
| 2 | IAN DIANA ISKANDAR, S.Pd., M.Pd. | Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |
| 3 | RUBI JULIANTO, S.Pd | Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dasar |
| 4 | HENDRA GUMELAR,S.Kom | Pengadministrasi Perkantoran |
| 5 | IIM IBRAHIM | Pengadministrasi Perkantoran |
| 6 | AGUS RACHMAN,S.AP | Pengadministrasi Perkantoran |
| 7 | DENI KUSDIANA | Pengadministrasi Perkantoran |
| 8 | HABIBI MAHBUBILLAH, S.Kom | Penelaah Teknis Kebijakan |
| 9 | SITI KUMAWATI, S. Pd. | PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA |
| 10 | DIAN SITI ADAWIAH, S.E. | PENATA LAYANAN OPERASIONAL |
| 11 | MARIANA SEPITA, S.E | PENATA LAYANAN OPERASIONAL |
| 12 | IIM ROHIMAH | OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL |
Tupoksi :
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal.
Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.






Komentar Terbaru