Bidang Pembinaan Ketenagaan

Kepala BidangDINAN LAZUARDI, S.Pd.
Kasi PTK PendasRUBI JULIANTO, S.Pd.
Kasi PTK Paud dan PNFDICKY ADITHIA NUGRAHA, S.Pd
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga KependidikanHENDRA GUMELAR,S.Kom
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga KependidikanIIM IBRAHIM
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga KependidikanAGUS RACHMAN,S.AP
Pengadministrasi Pendidik Dan Tenaga KependidikanDENI KUSDIANA
Analis Data dan Infomasi Pendidik dan Tenaga KependidikanHABIBI MAHBUBILLAH, S.Kom

Tupoksi :

Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal.

Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  2. Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  3. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  4. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  5. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
  6. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  7. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.