Bidang Pembinaan SMP
| BIDANG PEMBINAAN SMP | ||
| 1 | ARIS GUNANTO, M.Pd.Si | Kepala Bidang Pembinaan SMP |
| 2 | ADE TATANG SUJANA, S.IP | Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP |
| 3 | TATA HIDAYAT, S.H, MM | Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP |
| 4 | Dr. LILI ABDULLAH ROZAK, S.Pd., MM | Widyaiswara Muda Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik |
| 5 | MUHAMAD MUN’IN SOBIRIN, S.IP | Penelaah Teknis Kebijakan |
| 6 | MUNGGAR BUDI NUGRAHA,S.IP | Pengadministrasi Perkantoran |
| 7 | JUJUN MUHAMAD JUBAERUDIN, S.Pd | PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN – AHLI PERTAMA |
| 8 | HERMAWANTO, S.IP | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama |
| 9 | RISKA HERDIYANTI, S.Kom. | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda |
| 10 | GALIH APRIYANA, S.IP | PENATA LAYANAN OPERASIONAL |
| 11 | SITI HERLINA PERMATASARI, S.Kom | PENATA LAYANAN OPERASIONAL |
| 12 | DINI OKTAVIANI | OUTSOURCING |
Tupoksi :
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
- Peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.






Komentar Terbaru