Merdeka Belajar 25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Satuan Tugas
Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan kebijakan merdeka belajar episode ke 25 yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SAtuan Pendidikan. Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 telah membentuk satuan tugas di tingkat Daerah dan TPPK di Satuan Pendidikan dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.3/Kpts.90-Huk/TAHUN2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keputusan Bupati ini dapat di dapatakan disini.
Hal penting lainnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu perlunya Satuan Tugas di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan khusus. Pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat paud SD, SMP dan pendidikan nonformal. Kedua jenis Satuan Tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan pemantauan dan pengawasan pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangannya. Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Tugas berfungsi untuk:
- Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya;.
- membina mendampingi dan mengawasi TPPK;
- Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lembaga layanan ahli atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam wilayah kerja Satuan Tugas berupa pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
- Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum berupa:
- Pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum
- Pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan atau penetapan pengadilan dan
- Koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedikit berbeda dengan anggota TPPK keanggotaan Satuan Tugas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Di dalamnya terdiri atas unsur perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Untuk mengetahui program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diperoleh dengan klik tombol di bawah.
Sebagai wujud kepedulian kami dalam menjaga kondusifitas sekolah semoga dengan fasilitas ini dapat menjaga iklim keamanan sekolah.
Recent Comments