Mataku
Sistem Manajemen Talenta dalam Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Talenta merupakan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang dimiliki oleh peserta didik di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Adapun dasar hukum talenta :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan manajemen talenta dalam membangun karakter peserta didik sesuai dengan potensi. Sebagai bentuk pelayanan Manajemen Talenta Peserta Didik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis disediakan Sistem Manajemen Talenta dalam Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Mataku).
Manajemen talenta ini diharapkan memfasilitasi dalam mempersiapkan generasi emas di Kabupaten Ciamis. Serta menjadikan Kabupaten Ciamis semakin maju dan sejahtera bersama.